Hasil Suvey Indek Kepuasan Masyarakat (IKM)

Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu disusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.

Card image cap

IKM TEPAR

Survey Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Januari sd Juni 2021 dilakukan di UPT Terminal dan Perparkiran

Card image cap

IKM PELABUHAN

Survey Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) April sd Juni 2022 dilakukan di UPT Pelabuhan dan Penyeberangan

Card image cap

IKM PKB

Survey Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) April sd Juni 2022 dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor