Hasil Suvey Indek Kepuasan Masyarakat (IKM)
Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu disusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.

Tahun 2019
Survey Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Bulan Januari s/d Juli 2019 dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor

Tahun 2020
Survey Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2021 dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor